Babak Akhir Pilarisasi Pancasila

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali membuat putusan penting dan mungkin akan mengundang pendapat beragam di kalangan politisi dan pemikir kebangsaan. Dalam putusannya Kamis, 3 April 2014, MK menetapkan frasa 4 Pilar Kebangsaan dalam Undang-Undang No 2. Tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK ini mengabulkan uji materi atau tuntutan yang diajukan oleh kelompok masyarakat dari Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur sebagai pemohon.

Adapun pokok perkara yang diajukan oleh pemohon adalah Pasal 34 ayat 3b huruf a UU. No. 2 Tahun 2011. Ayat dalam pasal tersebut berbunyi:

“Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan:

  1. Pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. …………………..
  3. …………………..

Pasal tersebut yang mendudukan Pancasila sebagai bagian dari konsep 4 pilar kebangsaan dianggap bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum. Pancasila yang semenjak lahirnya Bangsa Indonesia digagas oleh para pendiri bangsa sebagai falsafah dan ideologi bangsa tidak seharusnya ditempatkan sebagai pilar kebangsaan. Mendudukan Pancasila secara sejajar dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dalam 4 pilar kebangsaan dianggap mendegradasi keluhuran Pancasila sebagai Dasar Negara. Apalagi 4 Pilar Kebangsaan disusun tidak berdasarkan kajian ilmiah dan historis bahkan istilah pilar hanya diambil dari kamus besar bahasa Indonesia.

Rapat Permusyawaratan Hakim MK pun akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan tersebut dan menganggap istilah 4 Pilar Kebangsaan dengan keberadaan Pancasila di dalamnya sebagai hal yang rancu dan dapat menimbulkan kekacauan baik  dari sudut makna maupun proses lahirnya Pancasila. Selain mengabulkan permohonan tersebut, dalam amar putusannya MK juga secara tegas menyebutkan bahwafrasa “empat pilar berbangsa dan bernegara” dalam Pasal 34 ayat (3b) UU. No 2 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Frasa tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun demikian terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim MK Patrialis Akbar yang menganggap pokok perkara yang diajukan pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas melainkan hanya masalah praktik sosialisasi 4 pilar kebangsaan.

Burung Garuda Pancasila, Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia

4 Pilar Kebangsaan adalah konsep yang digagas oleh almarhum Taufiq Kiemas, mantan Ketua MPR RI yang juga suami dari mantan Presiden RI Megawati Soekarno Putri. Meski disambut baik oleh sejumlah kalangan yang menganggap 4 pilar bisa menjadi cara  untuk membentuk kepribadian bangsa dan manusia Indonesia, namun konsep tersebut juga mengundang banyak kritik termasuk dari kalangan pemikir kebangsaan dan akademisi. Sejumlah pihak menganggap 4 pilar berpotensi menimbulkan sesat pemikiran karena menempatkan Pancasila sebagai pilar yang disatukan sejajar dengan Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI sementara dalam sejarah pembentukan bangsa Indonesia dan kesepakatan para pendiri negara kedudukan Pancasila sudah sangat jelas sebagai dasar negara. Meski bertujuan baik, mendudukan Pancasila sebagai pilar dalam konsep 4 pilar kebangsaan dianggap menunjukkan kelalaian negara dan pemimpin saat ini dalam memaknai ideologi.

Pada tahun 2013 Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada  dengan tegas mengkoreksi istilah 4 Pilar Kebangsaan karena dianggap dapat menyesatkan dan memutarbalikkan kedudukan Pancasila. Selanjutnya sejumlah akademisi juga memita MPR menghentikan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan.

Meskipun demikian 4 Pilar Kebangsaan juga mendapat apresiasi dari pihak yang berpendapat bahwa 4 Pilar Kebangsaan dengan Pancasila di dalamnya bisa menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia yang mulai lupa dengan Pancasila. Istilah 4 Pilar Kebangsaan pun dianggap tidak mereduksi kedudukan dan makna Pancasila.

Terlepas apakah 4 Pilar Kebangsaan telah secara nyata mereduksi kedudukan dan makna Pancasila, keputusan penting MK ini adalah pertanda sekaligus pengingat bagi bangsa Indonesia bahwa ada yang lebih penting dan mendesak dibanding memunculkan istilah-istilah baru dan menggelar sosialisasi, yakni kesadaran mendesak untuk melihat kembali Pancasila sebagai panduan cita-cita bangsa dan negara. Mengamalkan Pancasila jauh lebih penting dari segalanya.

Salinan Putusan sila download di sini Keputusan MK tentang 4 Pilar 3 April 2014

Sumber : kompas.com